Kabar Terbaru Riana Korban Aniaya Satpol PP Gowa, Kini Kafenya Disebut Serobot Lahan Makam Pahlawan
Wanita dan suami korban Satpol PP ringan tangan di Gowa
TRIBUN-MEDAN.com - Peristiwa oknum Pol PP Gowa aniaya seorang wanita saat penertiban PPKM masih belum selesai.
Setelah proses hukum si pelaku sedang ditangani polisi, wanita yang dianiaya kini sedang dipersoalkan.
Ada kabar mengatakan, wanita bernama Amriana tersebut tidak hamil saat peristiwa terjadi.
Padahal, sudah santer dikabarkan, wantia 34 tahun itu disebut-sebut sedang hamil tua.
Tak hanya itu, kafe tempat Amriana dan suaminya biasa mencari nafkah disebut-sebut menyerobot lahan makam.
Atas dua hal ini, Amriana buka suara.
Wanita bersapaan Riana ini mengatakan bahwa perutnya sudah tidak membesar lagi.
Menurutnya, hal itu merupakan hal yang lumrah baginya sejak beberapa bulan terakhir.
"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa.
Padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," ucapnya, Jumat (23/7/2021).
Sebelumnya, pada Kamis (22/7/2021), Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan pasutri itu ke polisi lantaran kehamilan Riana yang diduga palsu.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," ujar Ketua BMI Zulkifli, Kamis (22/7/2021).
Mengenai kafe yang disebut menyerobot lahan tugu dan makam pahlawan kemerdekaan, Riana membantah.
"Kami tidak melakukan penyerobotan buktinya tugu masih berdiri. Sejak awal kok tidak pernah dirawat, ini tugu lihat saja catnya sudah usang," kata Riana.
Adapun terkait izin usahanya, Riana mengakui memang belum pernah mengurus izin secara formal.
Akan tetapi, sebut Riana, dirinya sudah meminta izin ke kepala desanya.
"Kalau izin dari Dinas Penanaman Modal (Gowa) memang kami belum ajukan karena kami anggap izin dari kantor desa sudah cukup," tuturnya.
Riana pun mempertanyakan soal penutupan warungnya.
"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," imbuhnya.
Diduga menyerobot lahan ini disuarakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas menjelaskan, warung kopi itu tidak berizin.
"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," terangya, Rabu (28/7/2021).
Tidak hanya tak berizin, warung kopi itu disebut didirikan di tempat tugu dan empat makam pahlawan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni.
"Di sana ada tugu pahlawan dan makam pahlawan yang sekarang berubah menjadi warung kopi tapi kami belum mengambil tindakan untuk mengembalikan fasilitas sosial tersebut sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com