Polisi Usut Kasus Camat di Tegal Kumpul-kumpul Karaokean Tak Bermasker
Sebuah foto pertemuan para camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah viral di media sosial. Foto itu memperlihatkan salah seorang camat tampak bernyanyi menggunakan mikrofon dan tidak bermasker. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
Dalam foto yang beredar itu, tampak belasan camat yang memakai seragam putih dengan topi hitam berlambang burung garuda tengah berkumpul tanpa memakai masker. Lalu di foto berikutnya tampak salah seorang camat wanita tampak bernyanyi.
Aksi para camat berkumpul tidak bermasker dan tanpa menerapkan protokol kesehatan itu diadukan ke Polres Tegal. Ada empat camat yang dimintai keterangan polisi yakni, Camat Lebaksiu, Ahmad Domiri, Camat Tarub, Sumiyati, Camat Bumijawa Susworo dan Camat Slawi, Wuryanto. Pemeriksaan digelar di Polres Tegal, Senin (2/8) lalu.
"Pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang dugaan protokol kesehatan yang terjadi di Kecamatan Slawi," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Dari pemeriksaan diketahui acara kumpul-kumpul para camat itu digelar Sabtu (24/7) lalu di Kantor Kecamatan Slawi. Keempat camat itu dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran prokes berdasarkan aduan warga yang melampirkan foto-foto para camat tidak bermasker.
"Setelah kami pelajari pengaduan masyarakat, terdapat lampiran foto yang menunjukan foto-foto tanpa menggunakan masker, dan menggambarkan salah satu yang di foto tersebut bernyanyi tanpa menggunakan masker," terang Dewa.
Kumpul-kumpul camat di Kabupaten Tegal tanpa masker dan prokes. Bahkan salah seorang di antaranya bernyanyi tanpa masker Foto: dok Foto kumpul-kumpul camat di Tegal yang viral |
Dewa menerangkan, pemeriksaan awal terhadap keempat camat bertujuan untuk menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi. Pihaknya pun membuka peluang memeriksa camat lainnya yang terlibat dalam acara tersebut.
"Bila dipandang perlu, kami akan melakukan pemeriksaan yang terdapat di dalam foto selain yang di luar empat orang yang sudah dimintai keterangan," kata Dewa.
Dewa belum mau bicara soal dugaan pasal yang bakal diterapkan kepada para camat itu jika terbukti bersalah.
"Kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui gambaran secara umum apa saja yang terjadi pada hari H dan jam J tersebut," ucapnya.
Dewa mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini diadukan oleh DA, warga Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
"Diadukan kepada kami Satreskrim Polres Tegal pada hari Kamis, 29 Juli 2021," ungkap Dewa.
Terpisah, Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Tegal, M Domiri mengatakan, pihaknya mengaku menyesali peristiwa tersebut. Meski begitu, dia enggan menjelaskan kronologi peristiwa kumpul-kumpul pada 24 Juli lalu itu.
"Secara prinsip saya sudah memberikan keterangan sejujur-jujurnya pada penyidik, ujar Domiri yang juga Camat Lebaksiu ini.