VIRAL ! Petani Yang Tebas Kaki Pencuri Hingga Putus Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Juliandi Ginting, Pelaku yang tebas kaki pencuri buah sawit menyerahkan diri ke Pos Lantas.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Jumat kemarin membenarkan tentang kejadian tersebut.Dihimpun dari inforohil.com Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, bahwa setelah menebas kaki korban, pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM. 8 Balam. Namun karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM. 17 Balam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas KM. 13 Balam.
Kemudian, personil Pos Lantas KM. 13 Balam, Brigadir Ari menghubungi Bripka Suryanto. Selanjutnya Bripka Suryanto menghubungi Kanit Res Polsek Bangko Pusako, Bripka Agustami bersama personil lainnya untuk menjemput pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako. "Ketika di introgasi oleh personil Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku," terang Juliandi.
Juliandi mebambahkan, bahwa perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukuman nya diatas 5 tahun penjara."Sementara korban yang sebelumnya dibawa ke RS Cahaya Ujungtanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagansiapapi untuk dilakukan perawatan intensif," pungkas AKP. Juliandi.
Juliandi Ginting, Pelaku yang tebas kaki pencuri buah sawit menyerahkan diri ke Pos Lantas.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Jumat kemarin membenarkan tentang kejadian tersebut.Dihimpun dari inforohil.com Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, bahwa setelah menebas kaki korban, pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM. 8 Balam. Namun karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM. 17 Balam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas KM. 13 Balam.
Kemudian, personil Pos Lantas KM. 13 Balam, Brigadir Ari menghubungi Bripka Suryanto. Selanjutnya Bripka Suryanto menghubungi Kanit Res Polsek Bangko Pusako, Bripka Agustami bersama personil lainnya untuk menjemput pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako. "Ketika di introgasi oleh personil Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku," terang Juliandi.
Juliandi mebambahkan, bahwa perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukuman nya diatas 5 tahun penjara."Sementara korban yang sebelumnya dibawa ke RS Cahaya Ujungtanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagansiapapi untuk dilakukan perawatan intensif," pungkas AKP. Juliandi.