Kejadian itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono.
Ia menyebut laporan disampaikan ke Polres Probolinggo Kota pada Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan pengakuan FU, kejadian bermula saat FU menjadi fotografer di pernikahan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Pernikahan itu turut menghadirkan hiburan orkes dangdut di mana DP menjadi penyanyi.
Saat itu mereka berkenalan dan bertukar nomor ponsel.
Selanjutnya FU diajak makan dan diajak ke salon oleh DP.
Puncak kejadian yaitu FU disekap selama tiga hari di tiga tempat berbeda untuk dipaksa melayani nafsu DP.
"Pada Minggu (11/04/21) lalu FU dihubungi lewat ponsel dan diminta datang ke rumahnya DP," kata Heri Sugiono, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
FU bahkan dipaksa mengonsumsi miras oleh DP hingga tak sadarkan diri.
"Sesampainya, FU kemudian disuruh beli minuman keras dan dipaksa untuk minum," jelasnya.
"Akhirnya korban mabuk, di momen tersebutlah DP membawa korban ke kamarnya lalu melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Heri.
Sepanjang kejadian tersebut, FU tidak pulang selama tiga hari.
Disekap Tiga Hari
Dikutip dari Suryamalang.com, awalnya FU dan DP berjanji bertemu untuk membicarakan pekerjaan di rumah kontrakan DP, tepatnya di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
FU lalu dicekoki minuman keras.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, FU dipaksa melayani DP.
"Dua orang ini sebenarnya partner kerja. FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," kata Heri.
Keesokan harinya FU dibawa ke indekos DP yang berada di Ketapang.
FU kembali dipaksa melayani nafsu DP.
Hari berikutnya DP masih melarang FU pulang.
Korban dibawa ke rumah kontrakan DP yang berada di Kecamatan Kanigaran.
Untuk ketiga kalinya DP merudapaksa FU.
Heri menyebutkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban.
"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," kata Heri.
Polisi masih memeriksa sejumlah keterangan kasus dugaan pencabulan.
Menurut Heri, keberadaan DP masih menjadi buron.
Sementara itu FU juga harus menjalani pemeriksaan psikologis.
"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," tutup Heri.