Hukum Shalat Tanpa Memakai Celana Dalam, Bolehkan? Ini Penjelasan Lestari Azzahra

 


Saat shalat seseorang terkadang tidak memakai celana dalam. Lalu bagaimana hukum hal tersebut dalam islam. Cek penjelasan Lestari Azzahra.

Dengan maksud agar tetap bersih ketika shalat, terkadang seseorang akan shalat tanpa mengenakan celana dalam.

Hal ini tentu menjadi perdebatan karena sebagian beranggapan bahwa itu sama saja telanjang, sementara yang lainnya menganggap adalah hal biasa agar tetap bersih saat shalat.

Lalu bagaimana tanggapan islam, saat seorang muslim tidak memakai celana saat sedang shalat?

Melalui YouTube Lestari Azzahra, ia menjelaskan hukum tidak memakai celana dalam saat akan shalat.

Termasuk dalam rukun islam, shalat menjadi perintah Allah SWT yang wajib untuk dilaksanakan oleh semua umat muslim.

Bahkan saat meninggal yang paling pertama akan ditayakan tentang shalat, apakah sebagian waktu seorang hamba ia habiskan untuk shalat?

Terlepas dari itu, kebiasaan seseorang yang shalat tanpa memakai celana dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, disampaikan bila syarat sahnya sholat yaitu menutup aurat.

"jika seorang pria atau wanita telah sempurna menutup aurat menggunakan sarung atau mukena maka dirinya telah memenuhi syarat berpakaian dalam sholat".

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seorang muslim atau muslimah tidak memakai celana dalam saat shalat, tapi auratnya telah tertutup dengan sempurna maka diperbolehkan.

Lalu contoh aurat yang tertutup sempurna itu adalah

1. Tertutup sempurna

2. Tidak ketat dan tipis

Sementara itu orang-orang yang memutuskan sholat tanpa menggunakan celana dalam, dikarenakan mereka khawatir celana yang ia pake telah terkena najis.

Terlebih bagi wanita yang mengalami keputihan dan tidak sempat membawa celana dalam cadangan.

Maka sangat diperbolehkan melepaskan celananya, dengan memperhatikan aturan menutup aurat saat sholat yang sebenarnya.***

Iklan Atas Artikel

#M720342ScriptRootC1323314 { tinggi minimum: 300 piksel; }

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel