Delapan Korban Pencabulan Pengurus Masjid di Makassar Lapor Polisi
Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar mengatakan telah menerima delapan laporan orangtua anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh marbut (pengurus) masjid di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyebut, pelaku berinisial KA tersebut mencabuli belasan anak di bawah umur. Pria 65 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahi karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam ekspos perkembangan kasus di kantornya, Rabu (18/8/2021).
1. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor polisi
Peristiwa ini diketahui setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus ini akhir pekan lalu. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap KA di rumahnya di sekitar Jalan Pampang, pada Senin, 16 Agustus 2021 malam.
Lando mengatakan, dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang agar tak melapor. "Antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu kepada anak-anak yang masih di bawah umur yang masuk di dalam masjid untuk bermain," jelasnya.
2. Korban berusia antara 9 hingga 12 tahun
Kepada petugas, tersangka KA mengaku menggerayangi bagian vital tubuh setiap korbannya yang rata-rata berusia antara 9 hingga 12 tahun. Saat ini kata Lando, pihaknya telah menerima 8 laporan orangtua anak yang menjadi korban.
Aksi bejat KA sempat terekam CCTV masjid setempat. Aksi itu sudah dilakukan sepanjang April hingga Juni 2021. Rekaman kamera pengawas itu telah dijadikan sebagai bukti tambahan dalam kasus ini. Sementara korban masih diberikan waktu untuk menenangkan diri dan belum dimintai keterangan. "Masih trauma," ujar Lando.
3. Pelaku pencabulan telah ditahan
Lebih lanjut kata Lando, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sembari menunggu laporan tambahan bagi keluarga yang merasa anaknya menjadi korban dari perbuatan tak senonoh KA. Marbut masjid itu juga telah ditahan di kantor Polrestabes Makassar.
Penyidik menjerat KA dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kakek KA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tidak menutup kemungkinan ada tambahan korban," imbuh Lando.