Persyaratan Baru Pemerintah Bagi yang Mau Menikah, Gak Cukup Modal Cinta dan Restu Orang Tua Saja.
Kamis, 29 Juli 2021
Edit
Kali ini, ada persyaratan baru bagi pasangan yang ingin menikah, yang diketahui persyaratan baru bagi pasangan mau menikah itu dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK RI.
Diketahui, Kemenko PMK buat persyaratan baru untuk pasangan mau menikah di era Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi-Maruf Amin
Lalu seperti apa syarat baru pernikahan yang dimaksud?
Ingin menikah di era kedua Presiden Jokowi tak cukup bermodalkan cinta dan restu orang tua. Tapi pasangan hendah Nikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
Apa itu?
Aturan baru di era Jokowi – Maruf Amin, mulai 2020 syarat nikah tak bisa hanya modal cinta.
Aturan baru tersebut adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Diketahui, Kemenko PMK buat persyaratan baru untuk pasangan mau menikah di era Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi-Maruf Amin
Lalu seperti apa syarat baru pernikahan yang dimaksud?
Ingin menikah di era kedua Presiden Jokowi tak cukup bermodalkan cinta dan restu orang tua. Tapi pasangan hendah Nikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
Apa itu?
Aturan baru di era Jokowi – Maruf Amin, mulai 2020 syarat nikah tak bisa hanya modal cinta.
Aturan baru tersebut adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.