Melahirkan di WC lalu Buang Bayinya hingga Dimakan Anjing, Pelaku: Saya Menyesal, Bingung Pacar Tak Mau Tanggung Jawab

 Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang dimakan hewan liar di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.


Dalam pengakuannya, pelaku berinisial AN (20) yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut tega membuang anak kandungnya karena gelap mata mempunyai anak dari hasil di luar pernikahan.
Melahirkan di WC lalu Buang Bayinya hingga Dimakan Anjing, Pelaku: Saya Menyesal, Bingung Pacar Tak Mau Tanggung Jawab
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, terungkapnya kasus buang bayi berawal dari informasi masyarakat, bahwa ditemukan bayi terkubur yang jasadnya sebagian sudah digigit anjing.

"Kita mendapatkan informasi dan keterangan saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri pelaku AN diketahui yang membuang bayi, bayi dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang," ungkap Hendria kepada wartawan, Kamis (16/7/2020)

Hendria menambahkan, AN tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya yang berinisial K yang masih berumur 20 tahun.

"Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah. Keduanya sudah lama pacaran. Dari hubungan tersebut AN hamil," terang Hendria. 

Pelaku AN, tambah dia, melahirkan sendiri bayi yang dibuangnya tersebut di WC, tempat Ia bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa.

"Pelaku K atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Masih kita kembangkan. Yang jelas AN ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Hendria.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan, kronologis pelaku AN melahirkan bayi Senin (13/7/2020) pukul 01.00 di kantor tempat pelaku bekerja di salah satu perusahaan permodalan di Kecamatan Salopa.

"Persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut. Bayi yang dilahirkan sempat dimasukan ke dalam tas lalu sempat disimpan di gudang kantor," ungkap Siswo.

Pelaku AN, kata Siswo, memang sering menginap di tempat kerjanya. Sehingga melakukan persalinan bayi hasil hubungan tanpa status pernikahan pun dilakukan di kantornya.

"Pelaku pagi harinya Selasa membawa jasad bayi dari tempat kerjanya untuk dikuburkan di daerah asalnya di lahan perkebunan di Kampung Pasanggrahan Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng," papar Siswo.

Pada hari Rabu (15/7/2020) tersangka AN mengubur dan membuang bayi. Sebelum ditemukan oleh oleh warga setempat yang sedang berburu di lahan perkebunan hutan tersebut.

"Pelaku mengubur jasad bayi dengan menggunakan arit, sehingga dikubur dalam lubang yang tidak dalam. Sampai digali oleh anjing," kata Siswo.

Sementara itu, pelaku AN kepada Ayotasik.com mengaku ia nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena bingung. Ia pernah mencoba meminta tanggung jawab untuk dinikahi kepada pacarnya yang bersinial K.

Namun upaya meminta pertanggung jawaban itu gagal dengan alasan K belum siap secara materi dan mental untuk menjalin biduk rumah tangga. "Iya pak saya menyesal, karena bingung pacar saya tidak mau bertanggung jawab ," singkat AN. (R03)
Sumber: ayobandung.com

Iklan Atas Artikel

#M720342ScriptRootC1323314 { tinggi minimum: 300 piksel; }

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel