Ditinggal Suami Pergi Melaut, lstri Nekat Ajak Anak Kandung Berhu-bungan lntim
Entah apa yang dipikirkan ibu dan anak ini, saat suami melaut, dia nekat berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu membuat geger warga Kota Bitung, TP (26) diduga melakukan hubungan lntim dengan ibunya RT (51). Kejadian tragis ini hampir menyulut emosi para warga sekitar.
Peristiwa bejat itu, terungkap dari laporan adik atau anak perempuan terduga pelaku.
Anak perempuan pelaku melaporkan perbuatan bejat itu ke Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat kejadian perkara (TKP), hingga melapor kepada Polisi.
Pada saat bersamaan TNI, Polri dan Pemerintah sedang melakukan razia terkait dengan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal. Tim Tarsius Polres Bitung lalu mendatangi, TKP sebuah rumah di kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis mengatakan, keduanya dibawa ke Polsek Maesa untuk dimintai keterangan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari warga setempat.
"Kedua pelaku diamankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Masyarakat setempat tidak menerima perbuatan mereka," kata Kapolsek Maesa saat diwawancarai, Senin (20/7/2020).
Polsek Maesa langsung melakukan pertemuan dengan keluarga kedua pelaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung Merianti Dumbela, Camat Maesa HP Posumah dan Lurah Bitung Barat Dua Ferdy Janis.
Dalam pertemuan itu, juga dilibatkan kepala rumah tangga atau sang suami yang sedang melaut di wilayah Merauke. Melalui sambungan telepon disampaikan peristiwa ini, dan disambungkan berbicara dengan sang istri dan anak laki-laki.
"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses. Suaminya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pemerinah setempat dan kepolisian. Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, ada rencana dari pemerintah untuk membawa baik terduga pelaku pria dan perempuan keluar dari kelurahan itu.
Jika opsi ini di lakukan, Kapolsek menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemerintah setempat. (R02)
Sumber: iNews.id